Ruang publik yang dimaksud secara umum pada sebuah kota,
menurut Project for Public Spaces in New York tahun 1984,
adalah bentuk ruang yang digunakan manusia secara bersama-sama berupa jalan,
pedestrian, taman-taman, plaza, fasilitas transportasi umum (halte) dan museum.
Pada umumnya ruang publik adalah ruang terbuka yang dapat menampung
kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka.
Ruang ini memungkinkan terjadinya pertemuan antar manusia untuk saling
berinteraksi. Karena pada ruang ini seringkali timbul berbagai kegiatan
bersama, maka ruang-ruang terbuka ini dikategorikan sebagai ruang umum.
Ruang publik, taman menteng semenjak bulan Oktober sampai November
selalu saja lampu taman dan rumah kaca di matikan dan pada bulan oktober cuman
sekalis aja di nyalakan . Katanya ruang publik bukan tempat bergelap-gelapan
dan mesum tapi malah dibiarkan menjadi tempat yang gelap gulita sehingga
kesempatan yang negative makin jadi saja. Sekarang setelah lampu selalu saja
tak menyala gelap gulita suasana taman menteng menjadi seperti tempat pemakaman
apa lagi suasana lampu yang tak nyalakan.
Kudeta (kumpul dengan teman) di bulan November menjadi
berkurang karena Susana gelap gulita banyak pengunjung taman yang
bertanya-tanya dan kecewa karana ruang public tak ada penerangan malah terjadi
diskriminasi bagian lapangan saja sekarang yang terang di depan rumah kaca
malah yang gelap gulita.
Apa lagi kegiatan komunitas baca-baca di taman membutuhkan
penerangan yang cukup baik kalau masih saja tak dinyalakan berarti pengelola
taman sengaja mematika komunitas yang berkegiatan di malam hari.
MAU PINTAR KENAPA MUSTI BAYAR !!
Kolektif media komazine-KBBT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar